Daftar KTP Online: Tips & Solusi Jika Daftar KTP Online Gagal Terus

Tips & Solusi Jika Daftar KTP Online Gagal Terus

Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang Cara daftar KTP Online berikut tips jika Daftar KTP Online Gagal Terus.

Saat ini, agar memudahkan membuat KTP, masyarakat bisa membuat E-KTP (Kartu Tanda Penduduk) online yang mudah dan gampang dilakukan. Kita tidak perlu keluar rumah karena sekarang pun sedang berlaku PPKM dan kita harus dirumah saja.

Membuat KTP online adalah solusi yang sangat memudahkan kita. Tapi sistem yang gagal terus dan error membuat beberapa orang kesulitan terutama saat proses verifikasi online, sehingga kita akan terhambat dan membuat proses cetakan E-KTP tidak bisa.

Biasa data tidak valid dan tidak bisa ditemukan diserver, sehingga kita harus membuat kembali perekaman data ulang dan tidak bisa melakukan proses cetak E-KTP karena data belum masuk ke server Kementrian Dalam Negri.

Persyaratan dan Cara Daftar KTP Online

Persyaratan dan Cara Daftar KTP Online
toriqa.com

Berikut ini beberapa dokumen yang perlu anda siapkan dulu sebelum membuat dan mendaftar E-KTP Online.

  1. Surat pengantar dari desa.
  2. KTP lama, jika sudah pernah memiliki KTP.
  3. Fotocopy Surat nikah jika status menikah.
  4. Fotocopy Akta Cerai jika status Cerai Hidup.
  5. Fotocopy Akta Kematian atau Surat Kematian jika status Cerai Mati.
  6. Fotocopy Ijazah atau Surat Keterangan pernah sekolah di sekolah yang bersangkutan.
  7. Fotocopy Akta Kelahiran.
  8. Fotocopy Kartu Keluarga.
  9. Melampirkan surat Kehilangan dari Kapolsek, (Jika KTP Hilang).
  10. Membawa Materai 10000 untuk Surat Pernyataan Kehilangan (Jika KTP Hilang).
  11. Foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar dengan background warna sesuai tahun kelahiran ganjil warna merah dan genap warna biru.
  12. Penetapan Pengadilan.

Jika anda sudah menyiapkan semua berkas, dan anda siap untuk membuat E-KTP online. Namun dalam perjalanan anda gagal terus dan tidak bisa mendaftar E-KTP Online. Berikut beberapa hal yang perlu dan penting anda perhatikan agar anda sukses membuat E-KTP Online

Ada gangguan server saat pembuatan E-KTP Online, kesalahan jaringan dan server baik pada internet kita atau pada server KTP, solusinya yaitu anda melakukan registrasi ulang pada waktu yang berbeda
Double data pada server, seperti telah terdaftar 2 kali, dan pada daerah yang berbeda, silahkan cek kembali data anda apakah ada yang salah dalam pengisian.

Data E-KTP tidak valid. Ini bisa karena proses tidak selesai, tunggu beberapa saat sebelum anda submit, agar data bisa diupload full dan proses selesai.

Salah input, human error bisa saja terjadi, silahkan anda menyuruh orang lain mendaftarkan untuk anda jika anda menemui kesulitan, pastikan juga jaringan internet anda bagus dan tidak ada gangguan

Demikian beberapa kesalahan yang sering terjadi. Mungkin anda sangat perlu menggunakan KTP seperti ingin mengikuti CPNS dan anda belum memiliki E-KTP, maka solusinya yaitu anda segera membuat KTP secara online agar KTP bisa cepat dicetak, atau anda bisa menggunakan Template KTP untuk sementara, agar pekerjaan anda mudah dan cepat diproses.

Cara Daftar KTP Online di DISDUKCAPIL

Setelah memahami beberapa persyaratan diatas, tahap berikutnya mungkin anda ingin segera mendaftar KTP secara online. Gampang banget kok caranya,asalkan persyaratan diatas sydah anda siapkan.

Berikut ini beberapa tahapan cara membuat akun untuk mengakses layanan dukcapil untuk mendaftar KTP secara online.
  1. Mengisi 16 digit angka NIK.
  2. Mengisi nama Lengkap.
  3. Memilih jenis kelamin.
  4. Mengisi tempat lahir dan tanggal lahir sesuai dengan data kependudukan Anda.
  5. Selanjutnya mengisi nomor ponsel yang masih aktif untuk ke tahap verifikasi nanti.
  6. Siapkan dan isilah alamat e-mail yang masih aktif di kolom e-mail.
  7. Membuat password sesuai keinginan.

Beragam Keuntungan dan Manfaat Mendaftar KTP Online

Kalo dulu pas masih jaman tidak secanggih sekarang, orang mau daftar KTP itu agak ribet. Perlu datang ke kantor Desa bahkan camat.

Namun sekarang bersyukurlah kita dengan kemajuan teknologi kita bisa mendaftar KTP di rumah bahkan sambil tiduran. Caranya juga dibuat sangat simple.

Nah, secara keseluruhan ini dia manfaat dan beragam kemudahan yang bisa anda dapatkan dari kerennya pelayanan online sekarang ini, diatanya:

  1. Sebagai identitas jati diri.
  2. Berlaku secara Nasional, sehingga Anda tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin apapun, pembukaan rekening Bank, dan kebutuhan lainnya.
  3. Efektif dalam mencegah KTP ganda serta pemalsuan KTP, terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan.
  4. Untuk men-support pembangunan sistem database kependudukan yang akurat, sehingga Data Pemilih dalam pemilu & pemilukada yang selama ini sering bermasalah akan semakin kecil bahkan tidak ada lagi, dan semua warga negara indonesia yang berhak memilih terjamin hak pilihnya.
  5. KTP Elektronik yang dihasilkan merupakan KTP Nasional yang sudah layakatas semua ketentuan yang ada dalam aturan perundang-undangan No. 23 Thn 2006 & Perpres No. 26 Thn 2009 dan Perpres No. 35 Thn 2010, sehingga berlaku secara Nasional. Maka dari itu, sistem KTP Online mempermudah masyarakat untuk memperoleh pelayanan dari Lembaga Pemerintah dan Swasta, karena tidak lagi memerlukan KTP lokal atau setempat.

Selain tujuan yang hendak di capai, manfaat e-KTP juga di harapkan bisa di rasakan sebagai berikut :

  1. Identitas jati diri tunggal.
  2. Tidak dapat di palsukan.
  3. Tidak dapat di gandakan.
  4. Bisa digunakan sebagai kartu suara dalam pemilu maupun pilkada.

Demikianlah pembahasan kita kali ini mengenai cara daftar KTP Online berikut syarat dan manfaat yang bisa anda dapatkan jika menggunakan sistem pendaftaran KTP Online.

Semoga artikel ini bermanfaat, jika masa PPKM seperti ini sudah selesai, maka anda bisa langsung ke dukcapil untuk membuat KTP anda dan aktif terus untuk digunakan.

You May Also Like

About the Author: Melphis Ameika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *